Underlying

16 July 2026

Memahami Ketentuan Underlying untuk Pembelian USD Setara USD 10.000

Apa Itu Underlying?

Dalam transaksi pembelian valuta asing (valas), underlying adalah dokumen atau informasi yang menjelaskan tujuan penggunaan dana dalam pembelian mata uang asing. Ketentuan ini diterapkan oleh Bank Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, meningkatkan transparansi transaksi, serta mencegah penyalahgunaan sistem keuangan.

Banyak masyarakat yang mengira setiap pembelian dolar Amerika Serikat (USD) harus disertai dokumen underlying. Faktanya, terdapat batasan nilai transaksi yang menentukan kapan dokumen tersebut diperlukan.

Apakah Pembelian USD Setara USD 10.000 Memerlukan Underlying?

Secara umum, pembelian valuta asing tunai atau non-tunai dengan nilai setara USD 10.000 masih berada di bawah batas yang mewajibkan penyampaian dokumen underlying.

Artinya, nasabah umumnya dapat melakukan pembelian hingga setara USD 10.000 tanpa harus menyerahkan dokumen pendukung transaksi, selama tetap memenuhi prosedur identifikasi nasabah (Know Your Customer/KYC) yang berlaku.

Namun demikian, penyedia jasa penukaran valuta asing atau bank tetap dapat meminta informasi mengenai tujuan transaksi sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Kapan Underlying Mulai Diperlukan?

Apabila total pembelian valuta asing oleh nasabah melebihi ekuivalen USD 25.000 dalam satu bulan kalender, nasabah wajib melengkapi transaksi dengan dokumen underlying sesuai ketentuan Bank Indonesia.

Dokumen tersebut dapat berupa:

  • Invoice atau tagihan dari pihak luar negeri.

  • Perjanjian atau kontrak.

  • Dokumen perjalanan (untuk keperluan tertentu).

  • Bukti pembayaran biaya pendidikan.

  • Dokumen biaya pengobatan.

  • Dokumen investasi atau kebutuhan usaha.

  • Dokumen lain yang dapat menjelaskan tujuan penggunaan valuta asing.

Selain dokumen tersebut, nasabah juga dapat diminta untuk menandatangani Surat Pernyataan Underlying sesuai ketentuan yang berlaku.

Mengapa Ketentuan Ini Diterapkan?

Ketentuan underlying bertujuan untuk:

  • Meningkatkan transparansi transaksi valuta asing.

  • Mendukung stabilitas sistem keuangan Indonesia.

  • Mencegah pencucian uang dan pendanaan kegiatan ilegal.

  • Memastikan transaksi valuta asing dilakukan sesuai kebutuhan riil.

Bagi nasabah yang melakukan transaksi secara sah, ketentuan ini justru memberikan kepastian bahwa transaksi dilakukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Tips Sebelum Membeli USD

Sebelum melakukan pembelian valuta asing, pastikan Anda:

  • Mengetahui jumlah kebutuhan mata uang asing yang akan dibeli.

  • Melakukan transaksi di penyelenggara kegiatan usaha penukaran valuta asing yang berizin.

  • Menyiapkan dokumen pendukung apabila total pembelian dalam satu bulan berpotensi melebihi ekuivalen USD 10.000.

  • Menyimpan bukti transaksi untuk keperluan administrasi apabila diperlukan di kemudian hari.

Kesimpulan

Pembelian USD senilai setara USD 10.000 pada umumnya tidak memerlukan dokumen underlying, karena masih berada di bawah ambang batas yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Meskipun demikian, nasabah tetap wajib memenuhi persyaratan identifikasi yang berlaku, dan penyelenggara penukaran valuta asing dapat meminta informasi mengenai tujuan transaksi sebagai bagian dari penerapan prinsip kehati-hatian.

Memahami ketentuan ini akan membantu proses transaksi menjadi lebih cepat, aman, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.